ANTARA - Polres Gorontalo Kota mengungkap kasus penganiayaan oleh ayah kandung, ibu tiri, dan nenek tiri yang menyebabkan korban seorang anak perempuan berusia 5 tahun meninggal dunia. Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka berinisial KK, SI dan SA terancam 15 tahun penjara. (Adiwinata Solihin/Soni Namura/Risbeyhi)