ANTARA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih memberikan insentif pajak bagi yang terdampak COVID-19. Namun, menurut PMK Nomor 3 Tahun 2022 dan PMK Nomor 226 Tahun 2021, kebijakan ini akan berakhir pada Juni 2022. (Afra Augesti/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)