ANTARA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat, Jum’at (24/6), menggelar rilis terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari transaksi peredaran gelap narkotika. Selain meringkus dua orang terduga pelaku berinisial AH dan RD, petugas juga menyita barang bukti 3,3 kg narkotika jenis sabu dan membekukan seluruh aset milik pelaku senilai Rp2,1 miliar.(Indra Budi Santoso/Arif Prada/Sizuka)