ANTARA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN  (Persero) per 1 Juli 2022 resmi akan menaikkan tarif Listrik untuk pelanggan golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas. Adanya kenaikan tersebut dinilai bisa bermanfaat  bagi keuangan negara sebagai bentuk subsidi silang. (Azhfar Muhammad Robbani/Afra Augesti/Rizky Bagus Dhermawan/Risbeyhi)