ANTARA - Polda Kalimantan Tengah, Rabu (6/7) memusnahkan barang bukti hasil kasus narkoba yang berhasil diungkap pada periode Mei-Juni 2022. Sebanyak 4.171 gram dan 26 pil ekstasi asal Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan telah dimusnahkan dan 26 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masyarakat dan jajaran kepolisian diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, sebab para pelaku kejahatan narkoba menggunakan beragam modus, termasuk menyimpan barang haram dalam kemasan kaleng pakan burung.
(Redianto Tumon Sp/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)