ANTARA - Kementerian Sosial terhitung tanggal 6 Juli lalu, telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022,  terkait dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. Di Mataram, NTB, pencabutan izin PUB tersebut tidak serta merta menghentikan kegiatan ACT di kota tersebut. Sedangkan di Jawa Barat, pencabutan izin oleh Kemensos ditindak lanjuti oleh permintaan Pemprov untuk menutup seluruh ACT di wilayah tersebut.
(Dian Hardiana/Kusnandar/Yovita Amalia/Rinto A Navis)