ANTARA - Perusahaan- perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) paling lambat pada Rabu (20/7), sebagaimana arahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo). Hal itu menjadi faktor esensial yang teramat penting untuk dipatuhi agar perusahaan terdaftar secara legal, sehingga kepercayaan dari klien terhadap perusahaan teknologi semakin meningkat.
(Nabila Anisya Charisty/Aloysius Puspandono/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)