ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan upaya perlindungan kebutuhan dan hak-hak anak telah dijamin oleh pemerintah, sejak masa kandungan atau sejak dini. Adapun upaya perlindungan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2022, tentang jaminan layanan persalinan, dimana terdapat empat komponen penanggungan biaya yang dijamin oleh pemerintah dengan syarat. (Erlangga Bregas Prakoso/Arbyan Indwito/Farah Khadija)