ANTARA - Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, Erna Mulati menyampaikan bahwa Inpres Nomor 5 tahun 2022, terkait Jaminan Persalinan (Jampersal) bertujuan meningkatkan akses layanan bagi ibu hamil dan bayi. Target sasaran Jampersal adalah masyarakat rentan yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memperoleh layanan yang sama dengan JKN. (Rina Nur Anggraini/Arif Prada/Risbeyhi)