(Antara)-Pemerintah Kota Bandung menyiapkan aturan baru untuk mengatur pembelian gas elpiji ukuran 3 kilogram. Warga yang ingin mendapatkan gas ukuran 3 kilogram akan diwajibkan untuk mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM setiap kali membeli gas di distributor atau agen-agen gas di Kota Bandung. Aturan tersebut diberlakukan agar penyaluran gas bersubsidi untuk warga berpenghasilan rendah tersebut tidak salah sasaran.