ANTARA - Pemerintah melalui Kementerian Agama menyampaikan ketentuan tambahan yang diberlakukan untuk mengawasi kedatangan jamaah haji ke Tanah Air, sekaligus untuk mengendalikan COVID-19. Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Akhmad Fauzin, secara daring, Selasa (9/8), menjelaskan setiap jamaah haji yang kembali ke Indonesia wajib untuk melakukan pemeriksaan antigen. (Putri Hanifa/Arif Prada/Farah Khadija)