ANTARA - Pembebasan bersyarat kepada eks koruptor menjadi perhatian masyarakat. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)  Prof. Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan pembebasan bersyarat  sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan. (Egan Suryahartaji/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)