ANTARA -  Satuan Narkoba Polres Bogor meringkus dua orang pria berinisial MF (54) dan SH (42) yang menyalahgunakan narkotika dengan cara menanam tanaman ganja di wilayah Kecamatan Tamansari dan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Kamis (29/9) menyebut  pelaku awalnya membeli ganja untuk dikonsumsi, kemudian biji ganja ditanam oleh mereka dalam kantong plastik di halaman rumah. 
(Fadzar Ilham Pangestu/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)