ANTARA - Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas pada Jumat (7/10), menegaskan pelaku kartel minyak goreng yang disidang dan terbukti bersalah akan dikenai sanksi denda minimal Rp1 miliar. Untuk wilayah Sumatera Utara pada Oktober 2022, segera menyidangkan lima perusahaan yang terindikasi melakukan praktik kartel minyak goreng. (Donny Aditra/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)