(Antara)-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, segera meluncurkan kartu identitas anak perdana. Penerbitan kartu itu diperlukan agar anak yang berusia nol tahun hingga 16 tahun memiliki dokumen kependudukan, sehingga memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen.