(Antara)-Pemerintah Kota Bandung melalui badan pengelola pendapatan daerah kembali melakukan penyegelan tempat usaha penunggak pajak jumat 04 Maret 2017. Sedikitnya 10 tempat usaha mulai dari restoran hingga hotel disegel petugas, karena mangkir dari kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah daerah.