ANTARA - Keterangan Susi, asisten rumah tangga (ART) mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10), tidak jujur dan berubah-ubah saat memberikan kesaksian. Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy pun mengatakan pihaknya akan menuntut Susi dengan pasal berlapis. (Afra Augesti/Azhfar Robbani/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)

Copyright © ANTARA 2022

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.