ANTARA - Dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual (Verfal) oleh KPU Provinsi Jawa Timur, ada tiga partai politik (Parpol) yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). Meski demikian pihak KPU masih memberikan waktu untuk perbaikan bagi parpol yang bersangkutan pada 10 November 2022. (Rindhu Dwi Kartiko/Sandy Arizona/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2022
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.