(Antara)-Seorang warga negara italia diciduk kepolisian daerah Nusa Tenggara Barat, setelah dilaporkan oleh 6 orang anak dibawah umur, yang mengaku sebagai korban pedofilia di Mataram. Polisi bahkan langsung menetapkannya sebagai tersangka pedofilia, karena diduga tindakan seks menyimpangnya, telah dilakukan pada lebih dari 100 orang korban.