(Antara)-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan syarat baru bagi pembuat paspor bagi TKI yang hendak bekerja di luar negeri. Selain memperketat tahapan pemeriksaan materil, surat rekomendasi dinas tenaga kerja dan transmigrasi setempat diwajibkan. Hal ini bertujuan mencegah TKI non prosedural.