(Antara)-Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut persyaratan saldo 25 juta rupiah dalam tabungan saat proses pengajuan pembuatan paspor baru untuk mencegah TKI Nonprosedural. Keputusan diambil karena banyaknya respons yang muncul dari masyarakat terkait persyaratan tersebut. Meski secara tertulis kebijakan itu dihapuskan, namun tetap berlaku bagi para pembuat paspor wisata.