ANTARA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp1.981.782, pada Senin (28/11). UMP DIY 2023 naik sebesar 7,65 persen dari yang sebelumnya sebesar Rp1.840.915. (Imam Prasetyo Nugroho/Soni Namura/Farah Khadija)