ANTARA - Sebanyak 64.832 debitur perbankan di Sumatera Barat telah memperoleh restrukturisasi kredit berdasarkan data yang dihimpun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Oktober 2022. Selain itu OJK kembali memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan hingga 31 Maret 2024. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi dampak lanjutan pandemi COVID-19. (Fandi Yogari Saputra/Rayyan/Farah Khadija)