ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan inklusi keuangan di Provinsi Sumatra Barat, tercatat di angka 76,88 persen. OJK bersama Pemerintah Provinsi terus menaikkan target yang harus dicapai, yakni 90 persen pada 2024, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020. (Fandi Yogari Saputra/Rayyan/Farah Khadija)