ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) sebesar 7,08 persen. Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi yakni sebesar Rp5.176.179,07, sementara UMK terendah yakni Kota Banjar, sebesar Rp1.998.119,05 yang berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.(Dian Hardiana/Chairul Fajri/Sizuka)