(Antara)-Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan, atas gugatan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2017 yang diajukan Rano Karno dan Embay Mulya Syarief, dengan menolak gugatan tersebut. menurut juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, gugatan tidak memenuhi syarat undang-undang Pilkada, sehingga MK menolak eksepsi pemohon.