ANTARA - Pemerintah resmi menerbitkan PERPU No. 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut PERPU ini menjadi pengganti Undang-Undang Cipta Kerja yang disebut inkonstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. (Suwanti/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)