ANTARA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Adapun salah satu perbedaan Perpu dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah jumlah halaman. Perpu berjumlah 1.117 halaman sedangkan UU Cipta Kerja sebanyak 1.187 halaman. (Rio Feisal/Aloysius Puspandono/Satrio Giri Marwanto/Saras Krisvianti)