ANTARA - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur pemberian hak istirahat dalam sepekan bagi para pekerja. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, Jumat (6/1), menyebut hak cuti haid dan melahirkan serta istirahat panjang juga masih berlaku.(Cahya Sari/Keysha Anissa/Satrio Giri/Sizuka)