ANTARA -Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1), memerintahkan dua menterinya untuk berkoordinasi segera dengan DPR dan mempercepat pembahasan RUU PPRT agar menjadi Undang-Undang.
(Afra Augesti/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)