ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki ketentuan agar bank umum dapat memenuhi modal minimum sebesar Rp3 triliun di tahun 2024. Untuk bisa bertahan dalam status tersebut, Bank NTB Syariah menjajaki kerjasama permodalan dengan perbankan daerah, yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Kusnandar/Arif Prada/Rinto A Navis)