ANTARA - Dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1), Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf memaparkan 14 poin untuk menegaskan kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun sidang putusan untuk memberikan vonis hukuman terhadap Kuat diagendakan pada 14 Februari 2023. (Rio Feisal/Prisca Triferna Violleta/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)