ANTARA - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan tujuh perubahan materi dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu, seperti disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (13/2), untuk meningkatkan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik. (Prisca Violleta/Arif Prada/Nusantara Mulkan)