(Antara)-Wakil Ketua Lembaga Rasuah, KPK, Alexander Marwata, menyayangkan penetapan status bebas bersyarat, kepada mantan jaksa kejagung, Urip Tri Gunawan. Menurutnya, pembebasan Urip yang belum menjalani setengah masa hukuman penjara, justru tak akan memberikan efek jera.