ANTARA - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menyita sebanyak 234 botol minuman keras atau miras berbagai merek di delapan lokasi berbeda, di Kota Banda Aceh. Selain itu, polisi juga menangkap sebanyak 12 tersangka yang merupakan pemilik miras, Selasa (21/3), yang rencananya akan dijual ke konsumen di Banda Aceh. (Aprizal Rachmad/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)