(Antara) - Kepala bidang hubungan masyarakat kepolisian daerah metro jaya, komisaris besar polisi Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, penyidik kepolisian sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka. Penyidik juga menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan yang dikirimkan ke JPU.