ANTARA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis hukuman mati atas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang dijatuhkan kepadanya atas peran dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Jakarta Pusat pada Rabu (12/4). (Prisca Triferna Violleta/Pradanna Putra Tampi/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)

Copyright © ANTARA 2023

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.