(Antara)-Komisi Pemberantasan Korupsi tetap pada sikapnya untuk melarang tersangka Miryam S Haryani, hadir dalam Rapat Pansus DPR. Hal itu karena status Miryam yang tengah dikenakan penahanan oleh KPK, sebagai tahanan tidak diperkenankan hadir di luar proses hukum.