(Antara) - Pada perayaan hari raya Idul Fitri 1438 hijriah, sebanyak 634 warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas dua A, Muaro Padang, mendapatkan remisi atau pemotongan masa pidana. Pemberian remisi ini merupakan penghargaan bagi warga binaan yang telah memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.