(Antara)-Kejaksaan Negeri Serang, jebloskan 2 pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan sosial pendidikan dari Mendikbud tahun 2014. Atas perbuatan kedua pelaku ini menimbulkan keurugan keuangan negara sebesar 1,3 miliar rupiah. Sebelum dijebloskan ke dalam Rutan Kelas 2B Serang, kedua pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama 4 jam di kantor Kejari Serang.