ANTARA - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5). Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang. Vonis yang diterima terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)