(Antara)-Pemerintah mencopot 2 Pejabat Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, yang terbukti terlibat dalam peredaran Narkoba dari Lapas. Tidak hanya memberhentikan, kasus ini juga akan diperiksa lebih lanjut oleh Kementerian Hukum dan HAM, BNN, serta Kepolisian Republik Indonesia.