(Antara)-Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Atau Badan Pertanahan Nasional kembali menegaskan, regulasi penerbitan sertifikat hak guna bangunan di atas hak pakai lahan, sudah menjadi kewenangan dari kepala kantor pertanahan daerah. karena itulah, pengembangan reklamasi pulau dapat dilanjutkan.