(Antara)-Terdakwa kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik, Buni Yani, dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di gedung perpustakaan dan arsip daerah Kota Bandung, Selasa 3 Oktober. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah tanpa hak menambah, mengurangi, dan menghilangkan informasi elektronik sehingga melanggar Pasal 32 Ayat 1 UU ITE.