(Antara)-DPR RI resmi memulai pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan, dalam Raker antara DPR dengan pemerintah. Menkominfo selaku perwakilan dari pemerintah menyatakan, penetapan Perppu Ormas merupakan aksi tanggap pemerintah menghadang Ormas yang secara terang-terangan ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945.