(Antara)-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah menerima surat pencabutan moratorium pembangunan proyek Reklamasi Teluk Jakarta dari Kemenko Maritim. Menindaklanjuti putusan tersebut, Gubernur dki Jakarta menyatakan telah mengirimkan surat pada dprd untuk melanjutkan pembahasan Raperda.