(Antara)-IJTI dan AJI Sulawesi Tenggara, menggelar aksi solidaritas terhadap rekan-rekan jurnalis yang mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian dan Satpol PP, yang terjadi di Banyumas pada 9 Oktober lalu. Aksi ini adalah bentuk kecaman dan protes kepada aparat di Banyumas, karena dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.