(Antara)-Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan, membongkar modus penyelewengan fasilitas kepabeanan dengan kerugian keuangan negara miliaran rupiah. Kementerian Keuangan berhasil mencegah barang ekspor, melakukan audit investigasi, dan melanjutkan pemeriksaan bersama PPATK.