(Antara)-Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman sebagai bukti komitmen dalam penegakan hukum. Sebelumnya, pengemplang pajak tidak mau memanfaatkan program amnesti pajak yang telah berjalan.