(Antara) - Di Tahun 2018 Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Berencana akan mengubah sistem pemberian tunjangan prestasi guru. Bukan semata-mata berdasarkan sertifikasi, tapi juga berbasis kinerja. Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, berjanji akan mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil atau guru kontrak.